Apakah itu Ozon teman-teman? Ozon
adalah gas yang secara alami terdapat di atmosfir, unsur kimia yang terkandung
dalam partikel ozon adalah tiga buah oksigen (O3). Sedangkan keberadaan ozon
sendiri di alam terdapat di dua wilayah atmosfer. Ozon di troposfer (sekitar 10
s/d 16 km dr permukaan bumi ) sayangnya kandungan pada lapisan ini hanya 10%.
Sedangkan selebihnya berada di lapisan stratosfir (50km dr puncak troposfer)
disini kandungan ozon mencapai 90%. Maka seringkali disebut lapisan ozon,
karena memiliki kandungan 03 (ozon) yang paling banyak.
Pertanyaannya kemudian bagaimana jika lapisan ozon menipis?,
“ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari
terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi”. Dari data dan pengamatan
kondisi ozon di atmosfir kondisi dari bulan Oktober 1980 sampai dengan Oktober
1991 kondisi lubang pada lapisan ozon makin memprihatinkan dan makin membesar,
hampir sebesar benua Australia. Kondisi terbaru memang sudah lebih baik menurut
data per – 9 September 2011 minimum 164 DU terletak di lokasi 76 derajat
selatan dan 108 derajat sebelah barat dengan luas sekitar 18.12 million km2 dan
kehilangan partikel ozon sebesar 8.14 megatron. Dari foto satelit lubang ozon
di kutub utara masih terlihat terjadi penipisan. penipisan itu berada di
sekitar Rusia dan Skandinivia, selain yang juga terlihat di Australia.
Banyaknya
Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita
Bahan Perusak Ozon masuk ke
Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan oleh industri baik untuk
manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk kegiatan servis
produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC dan HCFC sebagian
untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth. hairspray), semprot
nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah, cat semprot dan alat
kesehatan.
Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan
untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas
agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari
peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol sepatu,
tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC,
dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan
masih banyak seperti dibawah ini;
Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai
bahan pendingin padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin
untuk Refrigerasi.
Penggunaan CFC-11 sebagai bahan
pengembang tembakau pada rokok rendah tar.
Penggunaan BPO : CFC, HCFC, CTC dan
TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu membersihkan
peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO Methil Bromida
untuk fumigasi hama
Permasalahan selain merusak lapisan
ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap pemanasan
global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang menggunakan
BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang merusak
lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu penangan
barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi penting
diperhatikan.
Upaya
Pencegahan.
Di Indonesia halon yang bekas pakai
dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat di Garuda Maintenance Facilities.
Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan dan dimurnikan sehingga dapat
dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis.
Upaya Pengaturan: Internasional dan
Nasional. Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional
misalnya dengan adanya Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang membahas
lebih rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai pada
pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol Montreal
1987 yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan konsumsi
bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan, sampai
tahun ini MOP sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan.
Pemerintah Indonesia sudah berupaya
menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan penghapusan BPO secara bertahap
melalui pengurangan impor BPO secara bertahap, Alih teknologi untuk
menghentikan penggunaan BPO. Mengelola BPO yang beredar di Indonesia. Mencegah
terlepasnya emisi BPO terlepas ke atmosfir. Meningkatkan kesadaran dan peran
serta seluruh pemangku kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar